Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kordinator Otomotif Indonesia Melekat di Kemenperin

Soal itu, Agus bilang ada regulasi yang menyatakan demikian, yaitu Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1972 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Mengenai Pembinaan Terhadap Sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat-alat Besar.

Dalam aturan yang diputuskan pada 26 Juni 1972 itu ada tiga hal yang diputuskan:

“PERTAMA: Wewenang dan tanggung jawab mengenai pembinaan terhadap sektor industri kendaraan bermotor dan alat-alat besar yang meliputi cabang-cabang usaha perdagangan (keagenan tunggal dan distributor), assembling dan manufacturing, dilakukan oleh Menteri Perindustrian.

“KEDUA: Penyelenggaraan wewenang dan tanggung jawab tersebut pada dictum "PERTAMA" Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan koordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Gubernur Bank Indonesia serta berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya”.

Menurut Agus dalam aturan itu sudah menjelaskan, pihak yang melakukan kordinasi adalah Kementerian Perindustrian, lantas kementerian yang lain membantu.

“Saya bukan membela, tapi itu adalah peraturan yang ada sekarang. Dan itu belum pernah dicabut, kecuali sudah dicabut. Jadi kalau mau yang lain berinisiatif, cabut dulu yang itu. Ini sih saya cuma berikan data yang ada.,” kata Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/25/072300815/kordinator-otomotif-indonesia-melekat-di-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke