Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Mau Razia Pajak Kendaraan "Door to Door"

Jakarta, KompasOtomotif — Demi memicu kesadaran membayar pajak kendaran bermotor, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan keringanan. Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta  serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia. Bukan hanya di jalan raya, melainkan secara door to door.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak menjadi lebih sadar.

"Kami akan diskusikan targetnya untuk yang kami datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kami datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak. Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.

Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini mempunyai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, bahkan lebih.

"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kami lakukan di jalanan. Kami masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/27/092300115/polisi-mau-razia-pajak-kendaraan-door-to-door

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke