Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Melandai

Kompas.com - 06/09/2016, 12:19 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, saat ini sudah bisa dikenakan sanksi, dengan denda maksimal Rp 500.000.  Penegakkan terhadap pelanggar ini sudah dilakukan sejak 30 Agustus 2016, di mana sebelumnya terlebih dahulu dilakukan uji coba.

Saat ini, aturan baru mengenai pembatasan kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Gatot Subroto, simpang Kuningan, sampai Gerbang Pemuda, memasuki hari kedelapan.

Terkait dengan laporan penindakan, Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP  mengeluarkan laporan jumlah pelanggar aturan ganjil genap, yang berhasil ditindak petugas yang melakukan pengawalan. Laporan menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggar.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Sepanjang periode 30 Agutus sampai 5 September 2016, total jumlah mencapai 1.522 penindakan (tilang). Dengan rincian barang bukti yang disita, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1.043 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan total 478.

Budiyanto melakukan perbandingan, antara total tilang pada 2  September 2016 (249 tilang) dengan 5 September 2016 (174 tilang), menujukkan adanya penurunan pelanggar, sebesar 30,1 persen. Ini bisa dikatakan, pengendara sudah mulai sadar akan aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap ini berlaku dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau