Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Melandai

Kompas.com - 06/09/2016, 12:19 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, saat ini sudah bisa dikenakan sanksi, dengan denda maksimal Rp 500.000.  Penegakkan terhadap pelanggar ini sudah dilakukan sejak 30 Agustus 2016, di mana sebelumnya terlebih dahulu dilakukan uji coba.

Saat ini, aturan baru mengenai pembatasan kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Gatot Subroto, simpang Kuningan, sampai Gerbang Pemuda, memasuki hari kedelapan.

Terkait dengan laporan penindakan, Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP  mengeluarkan laporan jumlah pelanggar aturan ganjil genap, yang berhasil ditindak petugas yang melakukan pengawalan. Laporan menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggar.

Sepanjang periode 30 Agutus sampai 5 September 2016, total jumlah mencapai 1.522 penindakan (tilang). Dengan rincian barang bukti yang disita, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1.043 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan total 478.

Budiyanto melakukan perbandingan, antara total tilang pada 2  September 2016 (249 tilang) dengan 5 September 2016 (174 tilang), menujukkan adanya penurunan pelanggar, sebesar 30,1 persen. Ini bisa dikatakan, pengendara sudah mulai sadar akan aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap ini berlaku dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com