Jakarta, KompasOtomotif - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 sudah memasuki masa uji publik pada 17 Februari 2017 lalu. Putusan mengubah kubikasi mesin dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc pun akhirnya terjawab.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menjelaskan, bahwa kendaraan dengan kapasitas 1.000 cc kini diperbolehkan menjadi taksi online.
"Seperti yang kemarin saat uji publik, kendaraan 1.000 cc seperti low cost green car (LCGC) sudah bisa digunakan, kalau yang dulu itu kan 1.300 cc," kata Pudji saat bincang singkat dengan KompasOtomotif, Rabu (22/2/2017).
"LCGC itu kendaraan ramah lingkungan. Kementerian Perindustrian juga sudah meloloskan terkait masalah safety, jadi tidak masalah," ucap Pudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.