Jakarta, KompasOtomotif - Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016, tentang penurunan batas kubikasi mesin taksi online sudah siap diumumkan. Nantinya, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) di bawah 1.300 cc kembali diperbolehkan menjadi unit usaha transportasi berbasis aplikasi secara resmi.
Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan bila sudah disetujui Menteri Perhubungan, pada Februari 2017 nanti akan diberlakukan uji publik. Langkah ini menjadi bagian dari sosialisasi singkat sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.
"Kita sudah coba atasi melalui revisi ini, setelah nanti di uji publik baru kita resmikan. Saat sudah berjalan, nantinya pengaturan bukan lagi melalui himbauan atau penertiban, tapi sudah ke tindakan," kata Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (30/1/2017).
Meski demikian, Pudji belum membeberkan sanksi apa yang akan diberlakukan nantinya. Namun, ia memastikan bahwa sudah ada kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan sistem tracking pada taksi online.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sistem tracking ini. Tapi ia berharap dengan revisi yang sudah dilakukan maka bisa memberikan kejelasan mengenai bisnis taksi berbasis aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.