Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kajian Revisi Taksi "Online"

Kompas.com - 24/02/2017, 13:45 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah masih melakukan revisi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Adanya perubahan ini membuat pemerintah melakukan sosialisasi dengan uji publik  pada 17 Februari lalu.

Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, menjelaskan uji publik kemarin dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan.

"Uji publik pertama kami lakukan satu hari kemarin. Jadi ada stakeholder, akademis, komunitas LSM, dan masyarakat. Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan lagi uji publik untuk melihat hasil yang kemarin," ucap Yani saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (23/2/2017).

Yani menerangkan dalam masa uji publik pertama sudah ada beberapa kajian yang dilemparkan. Hai ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk bisnis taksi online kedepannya.

"Kajianya sudah kami kasih kemarin saat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto. Beberapa diantaranya itu menyangkut penurunan jadi 1.000 cc, jenis angkutan sewa, dan materi lain seperti tarif juga ada," ujar Yani.

Uji publik dilakukan sebagai langkah tahapan sebelum regulasi baru ditetapkan. Terdapat 10 pokok meteri kajian dalam revisi PM 32 Tahun 2016 yang menyangkut beberapa hal, yakni ;

1. jenis angutan sewa
2. Ukuran CC kendaraan
3. Tarif
4. Kewajiban STNK berbadan hukum
5. Pengujian berkala atau KIR
6. Pool
7. Pajak
8. Bengkel
9. Akses dasbor
10. Sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau