Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Bisa Hilang karena LCEP?

Kompas.com - 20/01/2017, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Isu pemanasan global yang merebak ke penjuru dunia menuntut semua pihak berkontribusi mengatasinya, salah satunya melalui pengurangan polusi kendaraan. Kesepakatan bersama ini lantas melahirkan kendaran-kendaraan berteknologi hibrida dan listrik.

Teknologi tersebut masih menjamah pasar modern, tapi bukan berarti tidak bisa berlaku di negara berkembang seperti Indonesia. Low carbon emission Program (LCEP) sebagai salah satu program andalan, masih jalan di tempat. Banyak faktor yang dianggap jadi penyebabnya, salah satunya potensi kehilangan pemasukan negara dari pajak kendaraaan mewah.

Ini seperti yang dilontarkan Davy J Tuilan, Vice President Sales & Marketing Nissan Motor Indonesia, saat dijumpai pada peresmian program televisi Nissan GT Academi, Rabu (18/1/2017).

“Akan ada efek dari lahirnya program itu, salah satunya seperti hilangnya potensi pendapatan negara dari luxury tax, dan akan ada juga juga efek berlipat yang ditimbulkan terhadap ekonomi Indonesia,” ucap Davy.

Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, kalau program LCEP goal-nya adalah penurunan CO2, 29 persen sampai 2030. Bersamaan dengan itu, struktur perpajakan akan menyesuaikan.

“Semakin tinggi emisi gas buang yang dihasilkan maka pajaknya (PPnBM) semakin besar, dengan  catatan, skema perpajakan yang baru, harus memberi pemasukan negara minimal sama, atau lebih besar dibanding yang lama,” ujar Putu.

Pada data wholesales, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pemain mobil hibrida hanya ada enam model, mulai dari Infiniti Q50 (0 unit), Lexus GS450 (0 unit), Lexus LS600 (3 unit), Lexus RX450 (0 unit), Nissan X-Trail Hibrida (3 unit), Camry (96 unit). Total, cuma terjual 102 unit dalam setahun.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 3 huruf a dan b, mobil bermesin hibrida dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75 persen dari harga jual untuk konsumsi bahan bakar 20-28 kilometer per liter, lalu 50 persen jika efisiensi bahan bakar mencapai 28 kpl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau