Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Cek, Apakah Mobil Anda Masuk Daftar "Recall"?

Kompas.com - 04/10/2016, 07:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Dunia otomotif sedang diguncang dengan penarikan (recall) besar-besaran sepanjang sejarah, karena kecacatan pada komponen pelengkap keselamatan airbag, merek Takata.

Data terakhir yang dihimpun lembaga keselamatan berkendara Amerika, National Highway Safety Administration (NHTSA), setidaknya ada 31 merek mobil yang menggunakan airbag Takata. Bukan hanya untuk model di Amerika saja, tapi beberapa di antaranya juga dijual di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, sudah ada tiga merek yang mengumumkan kampanye penarikan kembali, seperti Toyota, Honda dan Nissan. Namun memang belum semua jumlah mobil selesai diperbaiki. Salah satu masalahnya adalah kesadaran dari  pemilik kendaraan sendiri.

Mengapa Harus “Recall”

Dari penjelasan singkat yang dirangkum dalam sebuah video berdurasi 1,49 menit milik NHTSA dan Safercar.gov, ternyata ada gangguan pada inflator airbag milik Takata. Di mana bukan malah menyelamatkan pengemudi atau penupang dari kecelakaan, tetapi malah melukainya bahkan bisa menyebabkan meninggal dunia.

Masalahnya terjadi pada bagian chemical di dalam inflator (komponen yang bekerja mengembangkan kantung udara saat kecelakan terjadi). Komponen tersebut menjadi tidak stabil setelah bertahun-tahun ada di dalam kendaraan (khusus Takata), karena uap lembab dan temperatur udara yang berubah-ubah.

Jadi, saat kecelakaan terjadi dan airbag mengembang, potongan-potongan metal yang ada pada inflator tersebut ikut keluar saat balon udara mengambang, sehingga bisa mencederai atau bahkan menyebabkan meninggal dunia.

Pengujian yang dilakukan atas airbag Takata, membawa kesimpulan, kalau mobi lansiran lama yang cukup beresiko akan masalah ini. Jadi sebaiknya jangan ditunda, saat sudah mengetahui kalau yang kita miliki masuk dalam daftar recall karena menggunakan airbag Takata . Segera hubungi diler merek terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com