Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harley-Davidson Didenda Rp 198,2 M

Kompas.com - 23/08/2016, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Milwaukee, KompasOtomotif – Harley-Davidson akan membayar denda 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 198,2 miliar, karena melanggar undang-undang pencemaran udara. Perusahaan ini dianggap telah menjual perangkat yang membantu mendapatkan lebih banyak tenaga, tapi meningkatkan emisi dalam prosesnya.

Produk yang disebut sebagai “The Screamin' Eagle Super Tuner” merupakan sebuah sistem elektronik yang dikembangkan sebagai "perangkat kompetisi, seperti dikatakan pihak Harley-Davidson. Artinya hanya digunakan di dalam sirkuit atau kebutuhan balap.

Namun, kenyataannya banyak pemilik HD yang menggunakan perangkat itu tidak di arena balap. Mayoritas pembeli aksesori tersebut, hanya menggunakan dalam kegiatan sehari-hari.

Seperti dkutip dari Leftlane dari Wall Street Journal, Senin (21 Harley-Davidson telah menjual 340.000 perangkat itu sejak 2008. Jadi, ada setidaknya 12.000 unit sepeda motor tidak tercakup dalam sertifikasi Environmental Protection Agency (EPA), karena sudah tidak standar.

Sebagai upaya penyelesaian, Harley-Davidson setuju untuk menghentikan penjualan perangkat tersebut, membeli kembali barang yang telah menjual, serta menghancurkan sisa produk di pabriknya.

Denda  3 juta dolar yang dibayarkan HD, akan diarahkan pada perbaikan lingkungan, sementara 12 juta dolar lagi, untuk denda sipil. Jadi secara total biaya yang harus dikeluarkan, mencapai 15 juta dolar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com