Mantan Ketua Umum Gaikindo periode 2010-2016, Sudirman Maman Rusdi, mengatakan, beberapa hal yang merupakan pending matters dan perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti pengurus yang baru adalah sebagai berikut:
1 Kebijakan pemerintah peraturan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal ILMATE tentang pelaksanaan LCEP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.
2. Masalah Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk jasa perdagangan, antara lain distributor kendaraan bermotor.
3. Penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) dalam kendaraan bermotor serta ketersediaannya pada tingkat SPBG di seluruh Indonesia dan ketersediaan BBM EURO-4.
4. Penerbitan SUT dan SRUT sedang dibahas dalam tim bersama antara Gaikindo dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
5. Masalah internasionalisasi standar kelaikan yaitu melalui adopsi Agreement 1958 dan peneralan UN-ECE Regulations dalam rangka berlakunya ASEAN MRA 2015.
6. Persiapan penyelenggaraan AAF General Council Meeting dan AAF-TC1 di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2016 di Bali.
7. Persiapan dan penyelenggaraan OICA General Assembly di Indonesia pada Oktober 2017.
“Walaupun beberapa hal di atas masih pending, namun dalam kesempatan ini saya menyatakan bahwa dewasa ini Gaikindo telah berkembang sedemikian rupa, sehingga pemerintah sangat menghargai peranan Gaikindo dalam perumusan kebijakan,” ujar Sudirman dalam sambutan di acara rapat umum anggota Gaikindo 2016, di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
“Jika semua peraturan dapat memberi kemudahan bagi industri otomotif di Indonesia, maka semuanya bisa berkembang,” ujar Nangoi di tempat yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.