Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Dilema Ojek "Online", Aturan Angkutan Jalan Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/12/2015, 13:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kehadiran layanan jasa antar orang/barang berbasis aplikasi online seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek seperti sebuah dilema. Di satu sisi operasional jasa angkut orang/barang itu dianggap pemerintah melanggar Undang-Undang, tapi sisi lain masyarakat merasa sangat terbantu atas layanannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat melakukan pelarangan ojek on-line pekan lalu. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor bukan angkutan umum lewat aplikasi online. Namun, selang tempo beberapa jam pelarangan itu dicabut.

Alasan utama pelarangan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Beberapa poin yang disebutkan, harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum, perusahaan penyelenggara wajib berbadan hukum, dan angkutan umum yang digunakan minimal beroda tiga.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang tidak menyebut sepeda motor sebagai angkutan umum. Layanan aplikasi itu muncul karena publik mencari solusi sendiri atas masih buruknya angkutan umum di Indonesia.

Edo mengatakan butuh aturan baru soal transportasi di Indonesia. Bukan tidak mungkin Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang selama ini menjadi payung hukum sistem transportasi darat perlu direvisi agar bisa memenuhi kebutuhan semua pihak.

“Butuh pengaturan yang lebih seksama sebelum terwujudnya; angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan. Lalu, pengaturan juga memprioritaskan keselamatan pengguna dan pengendara,“ jelas Edo kepada KompasOtomotif, Jumat (18/12/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau