Direktur Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menjelaskan, untuk industri otomotif, barang yang sudah memiliki label SNI antara lain, ban, pelek, aki, helm hingga lembaran kaca. Barang-barang selain itu belum ditetapkan SNI.
“Selain barang tersebut, nantinya akan mengacu kepada peraturan Menteri Perdagangan nomor 73 tahun 2015 yang akan mewajibkan setiap barang memiliki label dalam bahasa Indonesia,” ujar Widodo saat dihubungi KompasOtomotif melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2015).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 pasal dua ayat satu dan dua menyebutkan, Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dan kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan oleh produsen untuk barang produksi dalam negeri dan importir untuk barang asal impor.
Pada pasal dua dan ayat tiga dijelaskan, untuk industri otomotif tercantum pada lampiran III yang menyebutkan barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya).
“Nantinya kita akan sosialisasikan terlebih dulu kepada seluruh masyarakat,” kata Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.