Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Produsen dan Masyarakat Belum Tahu Helm SNI

Kompas.com - 07/04/2010, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan menggunakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) telah berlaku sejak Kamis, pekan lalu. Namun, hingga hari ketujuh pelaksanaan peraturan yang mengatur penggunaan helm SNI ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu peraturan ini. Bahkan, ada juga produsen helm yang masih belum mengerti soal helm SNI.

"Ada anggota kami di daerah yang tanya SNI itu merek helm ya?" kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/4/2010).

Menurut Thomas, kurang "melek"-nya produsen tentang kewajiban helm SNI  dikarenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, peraturan tentang pemberlakuan helm SNI ini telah dikeluarkan sejak lama.

Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib. Peraturan itu kemudian ditunda dan baru mulai efektif pada 1 April 2010.

Di dalamnya tersirat bahwa produsen helm wajib memproduksi helm ber-SNI. "Ini kan peraturan sudah lama, tetapi sosialisasinya kurang. Produsen juga masih saja membuat helm dengan standar non-SNI," tutur Thomas.

Alhasil, saat ini masih banyak helm non-SNI yang beredar. Kebanyakan helm ini merupakan sisa produk yang diproduksi oleh produsen sebelum 1 April 2010. Hal ini merugikan para produsen yang sebagian besar merupakan perajin kecil. Pasalnya, helm non-SNI menjadi tidak laku dijual. "Kemarin ada yang mengeluh ke saya, barangnya di-return (dikembalikan) sama penjual. Ya rugilah dia. Kalau sudah begitu, ke laut saja," tandas dia. (ANI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau