"Kami dari pelaku bisnis otomotif sama sekali tidak pernah diajak diskusi menyangkut soal rencana kenaikan ini. Kami justru yang bayar pajak sampai ratusan miliar rupiah seharusnya dijadikan mitra pemerintah," ujar Muhammad Al Abdullah, Presiden Direktur Garansindo, di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Regulasi ini ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, 8 Juli 2015, dan diundang-undangkan sehari setelahnya (9 Juli 2015), dan berlaku dua minggu setelah penetapan (23 Juli 2015).
Di dalamnya, pemerintah menaikkan pajak bea masuk (BM) atau impor duty berbagai barang konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, wine, brandy, sampai kendaraan bermotor dengan nilai kenaikan beragam.
Khusus untuk tarif kendaraan bermotor, kenaikan bea masuk yang ditetapkan untuk mobil CBU dari luar negara mitra yang memiliki kerja sama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 40 persen.
"Kalau kenaikan (pajak BM) barang konsumtif seperti makanan, minuman, pakaian, kosmetik, dan lain sebagainya, itu kami mendukung karena memang ini ideal untuk bisa menambah pemasukan negara sekaligus mengurangi impor. Namun, jika kendaraan bermotor masuk juga, sangat tidak relevan," ucap pria yang akrab disapa Memet ini.
Baca: Kenaikan BM Impor CBU Ganggu Iklim Investasi
Garansindo, kata Memet, akan melayangkan surat keberatan kepada pemerintah melalui mekanisme payung asosiasi industri otomotif nasional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Dalam surat ini, pebisnis otomotif berencana menuntut pemerintah agar merevisi lampiran PMK 132 Tahun 2015, khususnya yang ikut menaikkan tarif impor BM pada beberapa pos tarif kendaraan bermotor.
Jika opsi ini mentok, sebenarnya Garansindo masih punya satu alternatif lain untuk mendorong tuntutannya lewat jalur meja hijau, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantas apakah Garansindo akan mengambil opsi ini?
"Bisa saja, tetapi nanti kami lihat dulu seperti apa perkembangannya," ucap Memet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.