Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalai, Ferrari Kena Denda Rp 42,3 M

Kompas.com - 03/11/2014, 11:05 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Sumber autonews

Detroit, KompasOtomotif - Ferrari sepertinya lumayan jera dengan pengalaman pahitnya di Amerika Serikat (AS). Merek mobil sport asal Italia ini baru saja dikenakan denda hingga 3,5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 42,3 miliar. Denda itu diberikan karena Ferrari tidak mengisi laporan berkala, yang memungkinkan ada indikasi perbaikan model menyangkut isu keselamatan.

Hal ini disampaikan oleh Lembaga Keselamatan Jalan Raya dan Pengatur Lalu Lintas (NHTSA) AS, akhir pekan lalu, Jumat (31/10/2014). Ferrari seharusnya sudah wajib melaporkan peringatan dini kemungkinan adanya kerusakan pada model, minimum setiap tiga bulan sekali dalam setahun, setelah merek itu resmi dipasarkan mulai 2011.

Sebelum 2011, Ferrari belum punya kewajiban untuk melakukan laporan, karena penjualan model hanya sedikit dan belum langsung dipegang prinsipal Grup Fiat.

"Tidak ada alasan untuk tidak patuh pada hukum yang menjamin keselamatan pengemudi dan aksi penegakan hukum kami yang tegas hari ini menggaris bawahi kalau seluruh pabrikan otomotif akan bernasib sama jika mereka tidak mendukung upaya kami menjaga warga Amerika tetap aman di jalan," jelas Menteri Perhubungan AS, Anthony Foxx, dalam pernyataan resminya.

Ferrari mengakui kalau sudah melanggar hukum karena tidak melaporkan kepada NTHSA dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, juga tidak melaporkan terjadinya tiga kecelakaan fatal yang melibatkan Ferrari dalam periode waktu yang sama.

Tahun lalu, Ferrari sudah berhasil menjual 2.053 unit mobil sport di AS saja. Semakin banyak populasi Ferrari, seharunya berbanding lurus dengan tanggung jawab perusahaan ikut menjaga dan mematuhi hukum yang berlaku menyangkut keselamatan di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com