SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak setiap satu tahun sekali, maupun lima tahunan.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan prosesnya harus dilakukan di Samsat induk setiap daerah.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas samsat. Maka dari itu jika kendaraan tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.
Baca juga: 4 Alasan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Lewat Aplikasi Signal
Beberapa persyaratan juga perlu dilengkapi saat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, adapun syaratnya sebagai berikut:
Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik, sehingga kendaraan perlu di bawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik.
Baca juga: Jangan Kehabisan, Tukar Tambah Yaris Cross Hybrid Hanya Rp 352 Jutaan
Dilansir dari laman Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya:
Sementara, untuk biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari, PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pengenaan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:
PNPB STNK
PNPB TNKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.