Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat

Kompas.com - 18/10/2024, 15:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak setiap satu tahun sekali, maupun lima tahunan.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan prosesnya harus dilakukan di Samsat induk setiap daerah.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas samsat. Maka dari itu jika kendaraan tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.

Baca juga: 4 Alasan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Lewat Aplikasi Signal

Beberapa persyaratan juga perlu dilengkapi saat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, adapun syaratnya sebagai berikut:

  • STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek Fisik kendaraan

Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik, sehingga kendaraan perlu di bawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik.

Baca juga: Jangan Kehabisan, Tukar Tambah Yaris Cross Hybrid Hanya Rp 352 Jutaan

Dilansir dari laman Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya:

  • Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
  • Ambil nomor antrean
  • Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
  • Hasil cek fisik akan disahkan
  • Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
  • Selanjutnya mendaftar di customer service
  • Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  • Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
  • Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru.

Sementara, untuk biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari, PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pengenaan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:

PNPB STNK

Baca juga: 8 Gejala Diabetes yang Dirasakan Saat Bangun Tidur, Apa Saja?

  • Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

  • Kendaraan roda dua roda tiga Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau