Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa lewat Aplikasi Signal

Kompas.com - 18/10/2024, 13:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil wajib membayar pajak tiap satu tahun sekali dan lima tahun sekali.

Untuk pembayaran tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan dilakukan di kantor Samsat

Sementara, pembayaran pajak satu tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa perlu ke kantor Samsat.

Sebagai informasi, aplikasi SIGNAL ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Mengenal Komponen Matik di Pajero Sport yang Sulit Dicari

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, ada empat alasan yang membuat pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dilakukan di aplikasi Signal, yaitu:

  1. Kendaraan bukan atas nama sendiri atau keluarga satu Kartu Keluarga (KK)
  2. Belum balik nama kendaraan
  3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan
  4. Data tidak sesuai dengan yang terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI)
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Baca juga: Khusus Mobil Matik, Radiator Sudah 150.000 Km Wajib Diganti

Sementara, jika semua persyaratan di atas tidak berlaku, pemilik kendaraan bisa membayar pajak menggunakan aplikasi Signal.

Adapun, cara membayar pajak melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:

1. Registrasi pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

  • Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
  • Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau