SOLO, KOMPAS.com - Berkendara di jalan umum atua jalan tol pasti akan menemukan papan rambu penunjuk jalan yang memiliki warna berbeda-beda.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, total ada lima warna dasar rambu lalu lintas yang memiliki arti berbeda-beda, sehingga perlu dipahami setiap mengemudikan kendaraan bermotor.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, warna rambu lalu lintas memiliki arti dan berguna untuk menjaga keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Rambu Lalu-lintas ini Paling Banyak di Jalan
“Warna rambu lalu lintas ada beberapa, masing-masing berbeda arti. Fungsi dari rambu tersebut adalah untuk memandu arah dan kondisi lingkungan dalam perjalanan supaya lebih selamat,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Modifikasi Digital BYD M6 dengan Konsep Touring
Semenatara, lima warna rambu lalu lintas tersebut yaitu ada biru, kuning, hijau, merah dan putih. Adapun untuk artinya, sebagai berikut:
Baca juga: Bus PO 168 Trans Unik, Tanpa Toilet dan Penuh CCTV
Selain itu, pada Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa dikenakan denda Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.