Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Warna Rambu Lalu Lintas, Masing-masing Punya Arti Berbeda

Kompas.com - 27/08/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Berkendara di jalan umum atua jalan tol pasti akan menemukan papan rambu penunjuk jalan yang memiliki warna berbeda-beda.

Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, total ada lima warna dasar rambu lalu lintas yang memiliki arti berbeda-beda, sehingga perlu dipahami setiap mengemudikan kendaraan bermotor.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, warna rambu lalu lintas memiliki arti dan berguna untuk menjaga keamanan pengguna jalan.

Baca juga: Rambu Lalu-lintas ini Paling Banyak di Jalan

Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.Dokumentasi PT Marga Harjaya Infrastruktur Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.

“Warna rambu lalu lintas ada beberapa, masing-masing berbeda arti. Fungsi dari rambu tersebut adalah untuk memandu arah dan kondisi lingkungan dalam perjalanan supaya lebih selamat,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Modifikasi Digital BYD M6 dengan Konsep Touring

Semenatara, lima warna rambu lalu lintas tersebut yaitu ada biru, kuning, hijau, merah dan putih. Adapun untuk artinya, sebagai berikut:

  1. Biru : Perintah wajib bagi pengguna jalan, contoh menyeberang jalan. Cirinya, warna dasar biru, garis tepi, lambang dan tulisan putih.
  2. Kuning : Untuk peringatkan akan ada bahaya di depan pengguna jalan. Cirinya, warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
  3. Hijau : Menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum atau info lainnya. Cirinya, warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf dan angka putih.
  4. Merah : Berisi larangan, seperti rambu larangan parkir, berhenti, menyalip atau larangan lain. Cirinyam warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka dan tulisan warna hitam.
  5. Putih, Rambu isyarat akhir larangan kecepatan maksimum atau minimum dan batas akhir seluruh larangan dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Baca juga: Bus PO 168 Trans Unik, Tanpa Toilet dan Penuh CCTV


Selain itu, pada Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa dikenakan denda Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau