Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Sopir Bus Siasati Pembatasan Pembelian Solar Subsidi

Kompas.com - 31/07/2024, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah tengah membatasi pembelian solar subsidi yakni dengan cara wajib menggunakan aplikasi MyPertamina dengan memiliki QR Code dan ada batasan pembelian harian.

Ajis, Sopir Bus Unicorn Indorent mengatakan dalam mengisi BBM tidak bisa sekali langsung penuh karena ada batasan dari pemerintah.

“Pengisian bisa dilakukan dua kali, karena dari pemerintah kan membatasi tidak boleh mengisi solar lebih dari 200 liter, nah di SPBU selanjutnya kami mengisi lagi agar bisa ful tank,” ucap Ajis kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat


 

Ajis mengatakan meski bus yang dikendarainya memiliki dek dua tingkat, bukan berarti kapasitas tangki BBM menjadi terpangkas akibat efisiensi ruang kabin.

“Bukan, memang karena ada batasan dari pemerintah saja sehingga dalam sekali pengisian tidak bisa langsung penuh,” ucap Ajis.

Aturan batas kuota pembelian solar harian diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Baca juga: Industri Gundah, BBM Solar Standar Euro IV Belum Tersedia

Bus Unicorn Indorent sedang parkir di rest areaKompas.com/Erwin Setiawan Bus Unicorn Indorent sedang parkir di rest area

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:

  • Kendaraan pribadi roda empat: Maksimal 60 liter per hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan yang belum memiliki QR Code: maksimal 20 liter per hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau