Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Semua Pihak Untung, Gaikindo Minta Diskon PPnBM Berlaku Lagi

Kompas.com - 19/07/2024, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penjualan mobil baru pada tahun ini diprediksi akan meleset dari target yang sudah ditentukan, yaitu 1,1 juta unit.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menjelaskan, kondisi tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor eksternal yang menekan daya beli masyarakat.

Oleh karenanya, asosiasi meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) alias diskon PPnBM seperti 2021-2022, pasca-covid.

Baca juga: Penjualan Mobil Baru Indonesia Anjlok 19 Persen Semester I-2024

Suasana pameran IIMS 2024Kompas.com Suasana pameran IIMS 2024

"Kita masih menunggu beberapa insentif yang sedang diskusikan dengan pemerintah. Tapi kita terus percaya bahwa pasar dalam negeri akan terus tumbuh," kata Nangoi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menambahkan, program PPnBM DTP akan menguntungkan semua pihak di tengah gejolak pasar.

Apalagi, sektor otomotif kerap berkontribusi terhadap PDB hingga 4,5 persen. Jadi Ketika penjualan naik, industri lainnya akan ikut tumbuh dan pendapatan pemerintah daerah meningkat.

"Kita sudah mengusulkan kepada pemerintah bahwa perlu barang kali dilakukan lagi insentif seperti pasca Covid-19, yaitu pengurangan atau penghapusan PPnBM untuk mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN tinggi," kata dia.

Baca juga: Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Suasana pameran IIMS 2024Kompas.com Suasana pameran IIMS 2024

"Gunanya supaya harganya lebih terjangkau dan pabrik-pabrik kita jalan lagi. Baik pada Pabrik mobilnya maupun pabrik komponennya," tambah Jongkie.

"Satu yang saya tekankan, kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kita akan meningkatkan pendapatan dari pemerintah jika volume penjualan meningkat," lanjutnya.

Lebih jauh, Jongkie menjelaskan meski salah satu instrumen perpajakan akan dihapuskan yaitu PPnBM, pemerintah daerah akan tetap mendapatkan keuntungan lewat penerimaan pajak lain.

Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Sebab yang dihapus atau yang dikurangi hanyalah PPnBM saja. Sedangkan PPN tetap dibayar, BBnKB, tetap dibayar, PKB juga dibayarkan," ucapnya.

"Jadi dengan meningkatkan volume penjualan, maka meningkat pula pendapatan daerah dari pajak-pajak yang lain tadi," papar Jongkie.

Baca juga: 4 Pesan Wapres Maruf Amin buat Pelaku Industri Otomotif

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

PPnBM DTP sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang sempat menyelamatkan kelesuan sektor otomotif pasca pandemi Covid-19, tepatnya pada periode 2021-2022. Insentif ini menyasar produk mobil berkapasitas 1.500 cc dengan local purchase 60 persen.

Dalam keberjalanannya, tercatat kinerja penjualan untuk periode Maret sampai dengan Desember 2021 meningkat 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan pada 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan di bulan Januari hingga Mei menjadi sebesar 95.000 unit.

Untuk diketahui, pajak yang dikenakan untuk pembelian mobil di Indonesia saat ini masih terbilang tinggi. Mulai PPnBM 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,75 persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau