JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan pekan ini.
Gage pekan ini akan berlangsung selama lima hari mulai, Senin (15/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024), dengan dua sesi waktu.
Sesi pertama, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Dukung Bisnis di Indonesia, GWM Dirikan 10 Diler Resmi Tahun Ini
Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau sekitar Gerbang Tol (GT) dalam kota.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sementara, untuk daftar 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.