Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

25 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pagi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan pekan ini.

Gage pekan ini akan berlangsung selama lima hari mulai, Senin (15/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024), dengan dua sesi waktu.

Sesi pertama, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau sekitar Gerbang Tol (GT) dalam kota.

Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sementara, untuk daftar 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/15/061200915/25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap-pagi-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke