Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Salah Pilih Lajur di Tanjakan Bisa Bikin Mobil Gagal Nanjak

Kompas.com - 06/07/2024, 17:21 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Saat melewati tanjakan ketrampilan pengemudi dalam mengatur kecepatan, pemilihan gigi yang tepat, serta teknik mengemudi yang baik sangatlah dibutuhkan.

Selain itu, pengetahuan pengemudi tentang pemilihan lajur untuk menanjak juga diperlukan karena jika salah pilih lajur yang curam, maka bisa mengakibatkan gagal nanjak.

Seperti dalam video Instagram @grosirautocar, terlihat mobil mengalami ban selip dan tidak kuat nanjak di tanjakan Sitinjau Lauik.

Baca juga: Viral, Video Mobil Memaksakan Pakai Spion Sepeda Motor

Mobil dengan penggerak roda depan (FWD) tersebut sulit menanjak karena kurangnya cengkraman pada ban depan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Grosir Auto Car [GAC] | Pusat Grosir Mobil Bekas - Depok (@grosirautocar)

Namun, faktor gagal nanjak tersebut juga dipengaruhi oleh pengemudi yang salah ambil lajur, sehingga kesulitan melewati tanjakan yang berbelok seperti Sitinjau Lauik.

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, gagal atau melewati tanjakan bisa dikarenakan salah memilih lajur.

“Ini terjadi karena pengemudi menggunakan jalur dalam yang paling curam. Sebenarnya ini bisa diatasi dengan mengambil jalur sedikit ke kanan sehingga kemiringan jalan tidak terlalu terjal,” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Harga Hatchback Bekas per Juli 2024, Hyundai Getz mulai Rp 45 Jutaan

Tanjakan yang berbelok atau hairpin seperti ini memang ada cara khusus untuk melewatinya. Jadi sedikit melebar, sehingga mobil mendapat jalur lebih landau dan ban tidak mudah selip.

Selain itu, prioritas kendaraan yang akan menanjak diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 111, yang berbunyi:

"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau