Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Kereta dan Mobil Damkar, Mana yang Harus Didahulukan?

Kompas.com - 02/07/2024, 15:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan maut antara kereta api dan mobil pemadam kebakaran (damkar) di pelintasan Kereta Api Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2024).

Dalam unggahan akun media sosial Instagram @isusoksial, dijelaskan jika kecelakaan terjadi pada pukul 02.00 WIB, dan kejadian bermula saat mobil damkar akan melakukan pemadaman pabrik triplek di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar.

“Pada saat melintas rel kereta api di depan ada beca motor yang tidak bisa maju, kemudian mobil damkar juga terhambat tidak bisa maju hingga mesin mobil damkar mati,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Diskon LCGC per Juli 2024, Brio Tembus Rp 10 Juta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Isu Soksial (@isusoksial)

Sementara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Rokhman Makin Zainul mengatakan, insiden tersebut berlangsung di Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+? jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat.

“Mobil damkar tersebut menerobos pintu pelintasan JPL 93 yang sudah tertutup,” kata Rokhmad, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Belajar dari insiden ini, antara kereta api dan mobil pemadam kebakaran, mana seharusnya yang harus didahulukan?

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dituliskan pengendara di pelintasan sebidang wajib melakukan hal berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Meski kereta api tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil damkar, namuan kereta api wajib diprioritaskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau