INDRAMAYU, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan maut antara kereta api dan mobil pemadam kebakaran (damkar) di pelintasan Kereta Api Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2024).
Dalam unggahan akun media sosial Instagram @isusoksial, dijelaskan jika kecelakaan terjadi pada pukul 02.00 WIB, dan kejadian bermula saat mobil damkar akan melakukan pemadaman pabrik triplek di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar.
“Pada saat melintas rel kereta api di depan ada beca motor yang tidak bisa maju, kemudian mobil damkar juga terhambat tidak bisa maju hingga mesin mobil damkar mati,” tulis akun tersebut.
“Mobil damkar tersebut menerobos pintu pelintasan JPL 93 yang sudah tertutup,” kata Rokhmad, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Belajar dari insiden ini, antara kereta api dan mobil pemadam kebakaran, mana seharusnya yang harus didahulukan?
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Selain itu, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dituliskan pengendara di pelintasan sebidang wajib melakukan hal berikut:
Meski kereta api tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil damkar, namuan kereta api wajib diprioritaskan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/153100615/belajar-dari-kecelakaan-kereta-dan-mobil-damkar-mana-yang-harus-didahulukan