Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kronologi Porsche Tabrak Belakang Truk di Tol | Skema Aturan Tilang Poin SIM | Sopir Bus yang Bunyikan Klakson Telolet Tak Paham Aturan Lalu Lintas

Kompas.com - 20/06/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu kronologi kasus Porsche tabrak belakang truk di jalan tol. Selain itu, banyak juga yang ingin tahu tentang skema aturan tilang poin untuk SIM.

Tak ketinggalan, banyak yang penasaran dengan sopir bus yang bunyikan klakson telolet dinilai tak paham aturan lalu lintas. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Rabu (19/6/2024):

1. Kronologi Porsche Tabrak Belakang Truk di Jalan Tol

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol dalam kota. Pada video yang beredar di media sosial, terlihat Porsche menabrak belakang truk.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Rabu (19/6/2024). Terlihat Porsche menancap di belakang truk dan bagian depan mobil sport tersebut ringsek alias rusak parah.

Baca juga: Kronologi Porsche Tabrak Belakang Truk di Jalan Tol

2. Jadi Dasar Sistem Tilang Poin, ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar

Cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi TokopediaSatlantas Polresta Surakarta Cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi Tokopedia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Baca juga: Jadi Dasar Sistem Tilang Poin, ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar

3. Begini Skema Aturan Tilang Poin, Sanksi Maksimal SIM Bisa Dicabut

CCTV Face Recognition dapat menangkap pelanggaran rambu di jalan raya.DOK. Pemkot Surabaya CCTV Face Recognition dapat menangkap pelanggaran rambu di jalan raya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk memberlakukan aturan tilang poin bagi pelanggar lalu lintas.

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun demikian, regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Baca juga: Begini Skema Aturan Tilang Poin, Sanksi Maksimal SIM Bisa Dicabut

4. Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

Terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di bahu jalan tol. Kali ini, Porsche yang menabrak belakang truk.

Menurut keterangan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, kejadian bermula saat kendaraan Porche melaju dari arah barat atau Semanggi menuju ke timur atau Kuningan, dengan menggunakan lajur 1.

Baca juga: Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

5. Sopir Bus yang Bunyikan Klakson Telolet Tak Paham Aturan Lalu Lintas

Anak kecil memainkan klakson basuri bus, harus diawasi supaya tidak membahayakanTangkapan layar Tiktok Anak kecil memainkan klakson basuri bus, harus diawasi supaya tidak membahayakan

Klakson telolet kerap dibunyikan sopir bus agar menarik perhatian pengguna jalan. Bahkan tidak sedikit orang yang meminta agar dibunyikan, lalu direkam, dan sebagainya.

Tapi mirisnya, berburu telolet bus akhir-akhir ini berakhir tragis. Misal seperti pada video yang diunggah akun bogor_update, di mana ada anak kecil yang naik sepeda, dia oleng di depan bus dan terlindas.

Baca juga: Sopir Bus yang Bunyikan Klakson Telolet Tak Paham Aturan Lalu Lintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau