Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan Harus Hati-hati Saat Lewat Pelintasan Kereta Api

Kompas.com - 27/05/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Terjadi kecelaakaan antara mobil dan kereta api di Yonkav Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut terekam sisi CCTV dan unggah oleh akun Instagram @seputar_pasuruan. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, (26/5/2024) pukul 00,35 WIB.

“Detik-detik kecelakaan mobil vs kereta api di Yonkav Beji Kabupaten Pasuruan. Terlihat mobil dari arah Yonkav menuju jalan raya beji. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.35 WIB (26/5/2024),” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, mobil putih melintasi pelintasan kereta api dan berhenti di tengah rel, lalu beberapa saat kemudian kereta api lewat dan menabrak kendaraan roda empat tersebut.

Baca juga: Aplikasi Cantas untuk Pembayaran Tol Sistem MLFF Belum Tersedia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PASURUAN DAN SEKITARNYA (@seputar_pasuruan)

 

Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, masyarakat wajib berhati-hati saat menyebrangi pelintasan kereta api, terutama jika tidak ada palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) dijelaskan aturan mengenai melintasi pelintasan kereta api, pada pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu

Baca juga: ECGO Kerjasama dengan Gotion, Motor Listrik Buat Ojol Cuma Rp 55.000 per Hari

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 undang-undang yang sama akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, dituliskan juga pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com