Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Kendaraan Harus Hati-hati Saat Lewat Pelintasan Kereta Api

PASURUAN, KOMPAS.com - Terjadi kecelaakaan antara mobil dan kereta api di Yonkav Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut terekam sisi CCTV dan unggah oleh akun Instagram @seputar_pasuruan. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, (26/5/2024) pukul 00,35 WIB.

“Detik-detik kecelakaan mobil vs kereta api di Yonkav Beji Kabupaten Pasuruan. Terlihat mobil dari arah Yonkav menuju jalan raya beji. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.35 WIB (26/5/2024),” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, mobil putih melintasi pelintasan kereta api dan berhenti di tengah rel, lalu beberapa saat kemudian kereta api lewat dan menabrak kendaraan roda empat tersebut.

Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, masyarakat wajib berhati-hati saat menyebrangi pelintasan kereta api, terutama jika tidak ada palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) dijelaskan aturan mengenai melintasi pelintasan kereta api, pada pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 undang-undang yang sama akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, dituliskan juga pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/27/151200615/pengguna-kendaraan-harus-hati-hati-saat-lewat-pelintasan-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke