Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftarkan Kendaraannya di Aplikasi Cantas

Kompas.com - 26/05/2024, 09:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) telah resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.

Melalui revisi PP ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraanya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Cantas ini dapat diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga akan memudahkan pembayaran tarif tol.

Baca juga: Klasemen MotoGP Usai Sprint Race GP Catalunya 2024, Martin Makin Kokoh

Gantry MLFF di GT Ngurah Rai, Jalan Tol Bali MandaraKompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani Gantry MLFF di GT Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara

Selain itu, untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol, aplikasi Cantas terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Adapun rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):

  1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
  2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
  3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Baca juga: Video Viral, Pengendara Motor Mengamuk hingga Buang Surat Tilang


Sebagai informasi, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.

Pembiayaan pengembayangan proyek MLFF ini berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com