Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftarkan Kendaraannya di Aplikasi Cantas

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) telah resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.

Melalui revisi PP ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraanya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Cantas ini dapat diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga akan memudahkan pembayaran tarif tol.

Selain itu, untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol, aplikasi Cantas terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Adapun rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):

Sebagai informasi, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.

Pembiayaan pengembayangan proyek MLFF ini berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/26/094100215/pengguna-jalan-tol-wajib-daftarkan-kendaraannya-di-aplikasi-cantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke