JAKARTA, KOMPAS.com - Tak ada barang yang sempurna. Jargon tersebut melekat pada produk yang diciptakan manusia. Artinya sebaik apapun suatu produk tetap terbuka kemungkinan adanya catat.
Termasuk di industri otomotif yang dikenal dengan istilah recall, yaitu penarikan kembali oleh pabrikan terhadap produknya. Recall dilakukan jika ditemuka adanya indikasi catat produk yang bisa berdampak pada konsumen.
Baca juga: Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering Kecelakaan
Saat ini pabrikan di Indonesia semakin terbuka dengan recall. Kampanye ini tidak lagi dianggap sebagai kegagalan produsen tapi diubah, yaitu sebagai bentuk tanggung jawab produsen ke konsumen.
Contoh recall paling baru di Indonesia dilakukan PT Chery Sales Indonesia (CSI), yang menarik kembali sebanyak 420 unit Chery Omoda 5 1.5T (Z dan RZ).
Langkah ini dilakukan usai Chery Sales Indonesia (CSI) menerima hasil investigasi dari Chery Internasional, yang dilakukan secara mendalam terhadap vendor komponen selongsong sumbu roda belakang (rear axle) yang terdampak dari pembaharuan fasilitas manufaktur di waktu tertentu.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Praktisi Keselamatan Jalan PT Karya Fajar Ultima (KyFU) mengatakan, jika dilakukan secara tepat recall justru bisa meningkatkan citra bukan menurunkan citra seperti yang dikhawatirkan produsen.
Baca juga: Rumors Mini Mau Buat Motor Listrik, Pakai Basis BMW
"Sependek pengetahuan saya recall itu merupakan bentuk tanggung jawab produsen. Jadi seharusnya justru meningkatkan citra produsen," ujar Rian panggilannya kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Namun, pria yang juga bertanggung jawab sebagai ASEAN NCAP Technical Committee tersebut recall tak menampik bahwa recall bisa jadi menurunkan citra perusahaan jika dilakukan tidak tepat.
"Mungkin kalau terlalu sering juga jadi jelek citranya, tapi yang pasti recall akan meningkatkan biaya perusahaan dan menurunkan profit," ujar Rian.
"Strategi perusahaan untuk menjaga citranya bisa saja tidak melakukan recall yang jelas mahal tapi mencari alternatif misalnya menggaungkan di berbagai media bahwa produknya tidak perlu recall yang bisa saja harganya lebih murah. Lebih murah lagi bisa berbasis penggemar," ungkapnya.
Baca juga: Alien Rider, Aksesori Keselamatan dengan Radar untuk Motor
Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia terbulang baru. Aturannya termaktub pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019:
Pasal 7:
Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8:
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan di Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan Singapura
Pasal 9:
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, konsumen yang dirugikan bisa menggugat produsen.
"Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.