Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Bus dan Truk yang Mengalami Rem Blong, Metode Pengujian Kir Dipertanyakan

Kompas.com - 14/05/2024, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok lalai uji berkala (kir).

Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga: Halal Bihalal HDCI Pengurus Pusat, Pelantikan Pengda HDCI Jakarta, Pengcab Jakarta Pusat, Tangerang dan Serang

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Ilustrasi uji KIR di SurabayaAkun Instagram @dishubsurabaya Ilustrasi uji KIR di Surabaya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Telah dinyatakan bahwa uji berkala (kir) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi, tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Namun, melihat banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini termasuk rem blong, Adrianto Sugiarto Wiyono, Praktisi Keselamatan Jalan PT Karya Fajar Ultima (KyFU) turut mempertanyakan standar uji yang diterapkan pada uji kir.

Baca juga: Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering Kecelakaan

"Terkait dengan kir, teman-teman di BPLJSKP (Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor) mungkin lebih bisa menjawab," ujar Rian kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Ilustrasi ganti kampas rem busKOMPAS.com/ SELMA AULIA Ilustrasi ganti kampas rem bus

"Perhatian saya lebih kepada standar uji yang digunakan apakah masih relevan dengan berbagai macam pengembangan teknologi saat ini?," ujarnya.

Pria yang juga bertanggung jawab sebagai ASEAN NCAP Technical Committee tersebut memberikan contoh soal rem ABS alias Anti Lock Brake System.

Baca juga: Umur Baterai Motor Listrik, Dihitung Tahun atau Cycle Life?

"Misalnya, sebuah kendaraan dilengkapi deng ABS, jelas tidak akan terkunci rodanya, tapi jika standar ujinya menyatakan bahwa roda harus terkunci maka kendaraan ber-ABS tidak akan lolos uji," ujar Rian.

Untuk diketahui, sistem rem mobil pribadi dan bus berbeda. Mobil pribadi yang umumnya pakai sistem pengereman mekanik (tromol), cakram, atau hidrolik, kendaraan niaga besar seperti bus menggunakan sistem compressed air brake (CAB) alias rem angin.

Calon bus baru PO 27 TransInstagram @gallerydhapa_ Calon bus baru PO 27 Trans

Sesuai namanya, rem CAB mengandalkan angin dan umumya digunakan pada kendaraan-kendaraan niaga seperti truk dan bus. Kekuatannya jauh lebih besar dibandingkan rem-rem biasa pada umumnya.

Baca juga: Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia

“Secara prinsip, sebetulnya perawatan rem bus dan rem mobil mirip-mirip, hanya saja rem bus memang jauh lebih kompleks,” kata Prasetyo Adhi Wibowo, Pemilik Bengkel Bus dan Truk ASNpro.

Pada sektor daya pengereman, jika pengereman mobil mengandalkan minyak rem maka bus mengandalkan udara sepenuhnya.

“Jadi untuk perawatan yang paling utama adalah pemeriksaan di sektor penyuplai angin. Ini juga termasuk perawatan rutin, di mana bus harus dipastikan mampu menyuplai angin dari kompresor udara ke roda,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com