Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR 2024

Kompas.com - 13/05/2024, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seringkali terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak layak jalan atau tidak lolos atau telat uji KIR.

Seperti kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), yang menewaskan 11 orang ternyata KIR-nya sudah kedaluwarsa.

Dikutip dari Kompas.com, Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat bus tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Perlu diketahui, uji KIR telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Baca juga: Mau Sewa Bus Pariwisata, Jangan Ragu Tanya Uji KIR

Kartu Uji KIRKEMENHUB Kartu Uji KIR

Selain itu, uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat dan cara pendaftaran Uji KIR kendaraan:

Syarat uji KIR

  • BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi
  • STNK asli dan/atau fotocopy
  • KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
  • Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi
  • Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata(setelah dinyatakan laik jalan)
  • Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
  • Kendaraan datang di lokasi pengujian

Cara daftar uji KIR

  • Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id
  • Klik menu Pendaftaran Uji untuk melakukan pendaftaran
  • Pilih provinsi dan PKB tujuan, lalu pilih jenis permohonan
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Rekom pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan menggunakan menu Cek Kendaraan
  • Klik lanjutkan dan isikan data-data kendaraan dengan benar sesuai dokumen kendaraan
  • Klik cetak bukti pendaftaran atau hanya catat nomor pendaftaran jika mendaftar di PKB
  • Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar, dengan klik "CEK KENDARAAN"
  • Masukan nomor kendaraan atau nomor uji, dengan spasi atau tanpa spasi
  • Apabila data kendaraan tidak ditemukan, namun seharusnya melakukan permohonan perpanjangan, maka pada pendaftaran pilih jenis Permohonan Baru.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Subang, Uji KIR dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1, dituliskan kendaraan yang wajib melakukan uji KIR.

Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com