Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Persilakan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Kompas.com - 09/04/2024, 17:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Saat melakukan perjalanan mudik, banyak warga yang terpaksa meninggalkan kendaraan bermotor. Untuk mengurangi rasa khawatir masyarakat, polisi Kota Depok mempersilakan warga untuk menitipkan sepeda motor di kantor polisi terdekat secara gratis.

Kapolres Metro Depok KBP Arya Perdana, mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur munggahan atau saat Mudik Lebaran 2024 ini dapat menitipkan kendaraannya ke Polres Metro Depok.

Baca juga: Tradisi Menyapu Uang di Indramayu Saat Mudik Sulit Dihilangkan

Arya menambahkan, pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan motornya.

Layanan ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bentuk upaya menekan agar angka kriminalitas seperti curanmor dan lakalantas dapat berkurang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lantas Restro Depok (@lantasrestrodepok)

 

"Kami sepenuhnya mengimbau, khususnya ke masyarakat Depok, untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik. Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ujar Arya, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Nantinyam warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek terdekat dengan menghubungi nomor layanan yang telah disediakan. Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

Baca juga: Begini Tips Naik Travel yang Aman Saat Mudik

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline,"kata Arya, melalui Kasatlantas Kompol Multazam.

Ilustrasi Sejumlah Kendaraan Pemudik saat Dititipkan di Kantor Polisiist Ilustrasi Sejumlah Kendaraan Pemudik saat Dititipkan di Kantor Polisi

"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan yang sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," ujarnya.

Warga yang berminat bisa menghubungi Hotline "Titip Motor" di Nomor Whatsapp 0852-1822-9912 dan Call centre Kepolisian 110.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com