Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Pagi Ini, Tol yang Dibebaskan dari Angkutan Barang

Kompas.com - 05/04/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI melarang angkutan barang melintas pada sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Upaya ini dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Berlaku mulai Jumat (5/4/2024) ini pukul 09.00 WIB, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan oleh Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca juga: PO Sinar Jaya Mau Buka Rute Wonosobo-Sukabumi via Cianjur

Ilustrasi kemacetan.Dok. Shutterstock Ilustrasi kemacetan.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku hingga16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Polisi Ungkap Tantangan Terbesar Selama Mudik 2024

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

Berikut ruas jalan tol yang dibebaskan angkutan barang mulai hari ini, Jumat (5/4/2024);

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan; c) Cikampek - Palimanan - Kanci; c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; b) Surabaya - Gresik; dan c) Pandaan - Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com