Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 3 Tipe Rest Area di Tol Trans-Jawa, Jangan Salah Masuk

Kompas.com - 04/04/2024, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024 menggunakan mobil via jalan tol, bisa memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.

Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval jarak. Tujuannya agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPTJ (4/4/2024), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Diharapkan pengendara yang hendak memudik mengenal tipe-tipe rest area tersebut, untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, saat ingin mengisi BBM, ternyata tidak semua rest area tersedia SPBU.

Baca juga: Begini Cara Memilih Rute Perjalanan Mudik Lebaran yang Tepat

Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Selanjutnya untuk TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Salah satu rest area di Tol Terpeka Lampung yang dipercantik menjelang arus mudik Nataru 2023/2024, Jumat (22/12/2023).KOMPAS.COM/DOK. PT Hutama Karya Salah satu rest area di Tol Terpeka Lampung yang dipercantik menjelang arus mudik Nataru 2023/2024, Jumat (22/12/2023).

Sedangkan untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.

Baca juga: Wajib Cek Air Radiator Sebelum Mobil Dipakai Mudik

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.

- Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.

- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.

- Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C, yaitu 2 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com