Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Malah Bikin Silau Pengguna Jalan

Kompas.com - 01/04/2024, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, modifikasi lampu mobil menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (31/3/2024). Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa mobil yang memasang lampu tambahan di bagian belakang mobil tidak sesuai dengan peruntukan.

Tampak mobil Toyota Fortuner berwarna hitam menggunakan aksesori lampu berwarna putih layaknya lampu tembak. Kemudian terlihat sport utility vehicle (SUV) bongsor lainnya yang memasang lampu tembak berwarna merah di bagian bumper yang menyala seiring dengan lampu rem.

Baca juga: Konvoi Tanpa Aturan Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas

Tentu saja lampu mobil tersebut menyilaukan serta mengganggu pengguna jalan lain yang ada di belakang mobil.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi tersebut sudah lama dan banyak dilakukan oleh pengemudi yang tidak paham aturan.

“Pastinya mereka memiliki asumsi mengapa melakukan modifikasi tersebut, mungkin untuk menjaga keamanan, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang. Bisa juga karena bergaul dengan orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” ujar Sony, belum lama ini kepada Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Menurut Sony, lampu bawaan yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay. Dia seharusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.

“Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,” kata dia.

Seperti contoh, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.

“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.

Berkendara malam hari di Trans Jawa Berkendara malam hari di Trans Jawa

Aturan dan Sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Baca juga: Indikator Airbag Menyala pada Mobil Bekas, Apakah Masih Layak Dibeli?

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau