Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Tanpa Aturan Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 31/03/2024, 17:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aksi konvoi sekelompok pengendara motor yang berlangsung pada, Minggu (30/3/2024), di Ringroad Selatan, Bantul, Yogyakarta, menyita banyak perhatian.

Dalam unggahan video akun Instagram @merapi_uncover, Sabtu (30/3/2024) sekelompok pemotor tersebut melakukan konvoi sambil memainkan klakson dan knalpot.

Pada hari sebelumnya, mereka juga telah melakukan aksinya sambil menyalakan kembang api.

Pada video tersebut dituliskan bahwa aksi tersebut terjadi pukul 19.50 WIB dan terjadi lagi di Ringroad Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Baca juga: Cara JMO Berbagi di Bulan Ramadhan 2024

Melakukan konvoi memang bisa dilakukan oleh segerombol dengan urgensi yang penting, seperti mengantar jenazah, orang sakit, pejabat pemerintah, hingga pemadam kebakaran.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik.

“Mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, pengendara yang ingin melakukan konvoi dengan jumlah peserta yang banyak, sebaiknya berkonsultasi dengan polisi.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Penyaluran BBM


“Kalau memang untuk tujuan kepentingan umum, sebaiknya minta izin ke pihak kepolisian,’ kata Budiyanto.

Apabila diizinkan maka akan mendapat pengawalan. Kalau tidak, jangan melakukan nekat melakukan konvoi di jalan umum karena membahayakan keamanan dan keselamatan.

Aturan konvoi tertulis dalam Pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sementara ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287, besarnya tergantung pelanggaran, kalau ada pelanggaran bisa dikenakan tambahan pasal lain,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau