JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang pengendara sepeda motor viral karena berani melawan sejumlah debt collector yang memberhentikannya di pinggir jalan secara mendadak.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, dashcamindonesia, terlihat pengendara motor yang berboncengan tersebut melawan dengan nada tinggi dan menantang debt collector tersebut untuk ke kantor polisi.
Baca juga: Video Pengendara Motor Berani Lawan Debt Collector, Ditantang ke Kantor Polisi
"Lo ngapain berhentiin gua tiba-tiba. Ayo ke kantor polisi, bener ya. Gua gak peduli, Ayo bener ya. Jangan cuma ngemeng doang. Gua punya STNK dan BPKB lo mau bilang gua gak bayar!," kata pengendara tersebut dikutip Senin (6/11/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah ditantang ke kantor polisi oleh pengendara tersebut, dan cekcok panjang komplotan debt collector tersebut akhirnya pergi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemilik kendaraan mesti waspada kalau ada orang yang mengaku debt collector dan mencegat di jalan raya.
"Kewaspadaan di Jalan tetap menjadi prioritas di jalan kadang dihadapkan pada situasi samar atau abu-abu. Berkaitan mana itu preman, debt collector dan sebagainya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Hankook Tak Tertarik Jual Ban Mobil Listrik Wuling Air EV
Apabila di jalan bertemu dengan kelompok orang yang mengaku sebagai jasa penagih hutang, Budiyanto menyarankan untuk tetap tenang dan langsung tanyakan identitas dan surat tugas dari lembaga bank yang memberi tugas.
"Apabila tidak mau menunjukan identitas dan surat tugas sebaiknya tidak usah dilayani. Apalagi mereka menunjukan sifat-sifat arogan, ancaman, dan memaksa segera lapor ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.
"Apabila kantor polisi jauh minimal mendekat maka minimal berhenti di tempat ramai agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih aman," katanya.
Baca juga: Daftar Motor Listrik Subsidi Tembus 38 Model
"Antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman," ungkap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sebagai pengendara kendaraan bermotor yang penting dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan bukti lain BPKB tidak wajib dibawa.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan ranmor sesuai jenis kendaraan. STNK adalah salah satu bukti legitimasi operasional rannor di Jalan, wedangkan BPKB adalah bukti legitimasi kepemilikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.