Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mudik Untuk Pengemudi Mobil dari Polisi, Pakai Rumus 4 : 1

Kompas.com - 30/03/2024, 10:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen mudik Lebaran hanya kurang sepekan lagi, mengantisipasi hal ini, pihak Kepolisian mulai menyuluh anjuran-anjuran keselamatan bagi masyarakat sebelum memulai perjalanan.

Satu anjuran yang sebaiknya diperhatikan adalah pola mengemudikan mobil, khususnya terkait menentukan waktu terbaik untuk istirahat selama mudik.

Pihak Kepolisian menegaskan, masyarakat sangat tidak dianjurkan untuk mengemudi secara non stop selama mudik. Perilaku semacam ini diklaim bisa menyebabkan kelelahan dan berpotrensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menjelaskan, supaya perjalanan mudik tetap aman dan nyaman, pengemudi dianjurkan menerapkan rumus 4 : 1.

Baca juga: Suzuki Indonesia Belum ada Mandat Recall Jimny Karena Fuel Pump

Posko Mudik Dunlop 2023 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-CikampekDOK. DUNLOP Posko Mudik Dunlop 2023 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Makna dari rumus ini cukup simpel, intinya adalah pengemudi harus beristirahat minimal 30 menit setelah berkendara selama 120 menit alias dua jam.

“Ini pola yang dianjurkan juga oleh sekolah-sekolah mengemudi. Pola ini bagus, tujuannya supaya kebugaran tubuh tetap terjaga. Ingat, nyetir tidak boleh diforsir,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dia menambahkan, pihak Kepolisian sudah menyiagakan posko-posko mudik yang tersebar di banyak rest area jalan tol, atau sepanjang rute mudik lainnya. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk beristirahat.

“Usahakan tidur (ketika beristirahat), jadi bukannya berhenti di rest area justru jalan-jalan. Badan harus diistirahatkan supaya bugar lagi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com