Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis SIM yang Diperlukan Pemilik Mobil Listrik

Kompas.com - 30/03/2024, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengemudi segala jenis kendaraan, termasuk mobil listrik.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Baca juga: Honda Rilis Dax To 1978, Edisi Retro yang Spesial

All New BZ4X BEV merupakan salah satu mobil listrik milik Toyota. Dok. KOMPAS.com/Adityo Wisnu All New BZ4X BEV merupakan salah satu mobil listrik milik Toyota.

Kemudian, dari tiga klasifikasi SIM tersebut, terbagi lagi sesuai dengan jenis golongan kendaraan. Seperti untuk pemilik motor listrik harus memiliki SIM C berdasarkan golongan C1 dan C2.

Lantas, bagaimana untuk pemilik mobil listrik?

Baca juga: Kasus Penculikan Penumpang Grab Car, Ini Tips Aman Naik Taksi Online

Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantas_polresbogorkota, Jumat (29/3/2024), memberikan informasi mengenai SIM khusus mobil listrik.

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol yang sama, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 2.500 kg dan berupa mobil penumpang.

Sehingga, untuk saat ini pemilik mobil listrik masih menggunakan SIM A sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau