Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis SIM yang Diperlukan Pemilik Mobil Listrik

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengemudi segala jenis kendaraan, termasuk mobil listrik.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Kemudian, dari tiga klasifikasi SIM tersebut, terbagi lagi sesuai dengan jenis golongan kendaraan. Seperti untuk pemilik motor listrik harus memiliki SIM C berdasarkan golongan C1 dan C2.

Lantas, bagaimana untuk pemilik mobil listrik?

Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantas_polresbogorkota, Jumat (29/3/2024), memberikan informasi mengenai SIM khusus mobil listrik.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol yang sama, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 2.500 kg dan berupa mobil penumpang.

Sehingga, untuk saat ini pemilik mobil listrik masih menggunakan SIM A sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/30/072200615/jenis-sim-yang-diperlukan-pemilik-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke