JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengingatkan kepolisian yang gencar merazia pelaku pengguna knalpot brong jangan sampai membuat industri knalpot aftermarket khususnya merek lokal mati.
Teten mengatakan, polisi memang perlu menindak pengguna knalpot brong yang tidak sesuai dengan peratruran. Tapi di satu sisi jangan mematikan industri knalpot yang sesuai peraturan dan menyerap banyak tenaga kerja.
Baca juga: Antisipasi Korlantas Polri Menjelang Masa Mudik Lebaran 2024
"Kita memang perlu mendukung dan memperkuat industri nasional. Knalpot ini menurut laporan cukup besar nilainya, melibatkan 300 produsen, kalau itu bisa mensuplai industri otomotif itu menyelesaikan lapangan kerja, jadi dari sisi industri kita harus dukung," ujar Teten di acara Demo Day di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Memang ada aturan soal polusi (emisi dan suara) dan polisi juga perlu terus melakukan upaya penegakan hukum tapi jangan sampai membunuh industri ini. Pelakunya ditangkap boleh, ditindak iya, tapi industri jangan dibunuh. Sehingga kita harus duduk sama-sama," ujarnya.
Untuk itu Teten menginginkan bahwa knalpot aftermarket dibuat dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), lewat SNI ada batasan baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Sehingga penindakan di lapangan yang dilakukan bakal lebih terarah. Artinya pengguna knalpot aftermarket yang sesuai dengan aturan tak akan ditilang, beda dengan knalpot brong yang spesifikasinya tidak jelas.
Baca juga: Komunitas Pemilik Supercar Ini Gelar Acara Berbagi dengan Anak Yatim
"Pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja. Jadi bukan industrinya yang harus ditindak tapi pelanggarnya," ujar Teten.
Baca juga: Pemilik Mobil Wajib Perbaiki Sistem Pencahayaan Sebelum Mudik
Selama ini produsen knalpot mengeluh, saat merazia knalpot pengendara motor polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Padahal knalpot aftermarket yang dijual ada yang sudah mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (db), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 db.
Polisi kemudian berdalih menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).
Di lapangan polisi seakan pukul rata dan tidak tebang pilih. Pokoknya bukan knalpot standar pabrik langsung ditilang bahkan disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.