Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Bulan 1.599 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Kompas.com - 23/03/2024, 16:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 1.599 unit kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta sejak 22 Februari 2024 sampai 22 Maret 2024.

Penindakan tersebut dilaksanakan serentak di lima titik mulai pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Jelang Mudik, Masih Ada Ratusan Bus yang Tak Layak Jalan

Potret pengendara motor saat kucing-kucingan dengan petugas kepolisian saat melawan arus di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Potret pengendara motor saat kucing-kucingan dengan petugas kepolisian saat melawan arus di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

"Kegiatan ini dilakukan bersama dengan personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafin Liputo, Sabtu (23/3/2024).

Penindakan ini dilaksanakan di 36 lokasi disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, kendaraan yang ditindak 394 kasus.

Baca juga: Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Pelaku Koboi Jalanan di Mampang Ditangkap Polisi

“Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas," katanya.

"Hal terkait guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com