Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melaju di Bahu Jalan Tol, Berujung Seruduk Mobil Polisi PJR

Kompas.com - 13/09/2023, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial, unggahan yang memperlihatkan mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak dari belakang. Disebutkan bahwa pengendara yang menabraknya melalui bahu jalan.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Selasa (12/9/2023), disebutkan bahwa mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di tol JORR.

Baca juga: Ingat, Cuma 7 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Lewat Bahu Jalan Tol

Terlihat pada video tersebut bagian belakang mobil polisi mengalami kerusakan yang cukup parah. Bumper belakang terlepas, bahkan kaca belakangnya juga pecah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, mengatakan, lagi-lagi harus ada kecelakaan dulu untuk menyadarkan pengguna jalan untuk tidak melanggar dan menggunakan bahu jalan tol.

"Kondisi kemacetan kadang menggoda pengemudi untuk mengambil keputusan bodoh berkendara di bahu jalan. Memang kadang terlihat kosong tapi juga bisa tiba-tiba terisi oleh kendaraan patroli, kendaraan yang rusak, dan lain-lain," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Pelanggaran di Bahu Jalan Tol, Mobil Pelat Dinas Bebas Melintas

"Mirisnya, mereka pelanggar kadang melaju dengan kecepatan tinggi untuk segera melaju ke depan. Bukan hal yang mudah berkendara di bahu jalan, karena memang hanya untuk darurat. Selain sempit, licin, juga memiliki elevasi yang berbeda," kata Sony.

Satu keluarga asal Kabupaten Purwakrta tewas setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang KM 113 A, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023). Dok. PJR Tol Cipularang via Tribun Jabar Satu keluarga asal Kabupaten Purwakrta tewas setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang KM 113 A, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Sony menambahkan, salah satu yang bisa menghindari hal ini adalah komitmen untuk tidak menggunakan bahu jalan dan pengetahuan tentang bahaya-bahayanya.

Untuk diketahui, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Pelanggaran penggunaan bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com