Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Konsentrasi, Pengemudi Innova Tabrak Seorang Wanita hingga Tewas

Kompas.com - 13/02/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang wanita tewas karena terseret Toyota Innova di depan Gedung Olahraga Sultan Abdul Kadirun (GOR Saka), Bangkalan, Jawa Timur, Senin (12/2/2024).

Korban berinisial NW (33) tersebut sedang mengendarai motor dengan nomor polisi L 3459 ABC, lalu ditabrak Innova hingga terseret dan meninggal dunia.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan Ipda Jauhari mengatakan, kecelakaan berawal ketika Toyota Innova bernomor polisi L 1480 HW yang dikemudikan MZ (26), melaju dari timur ke barat. Saat itu kondisi jalan sedikit menikung dan mobil MZ terlalu mepet ke arah kanan.

Baca juga: Diskon Motor Listrik Alva di IIMS 2024 Tembus Rp 9 Juta

“Di tikungan itu kemudian motor L 3459 ABC dari arah berlawanan tertabrak mobil MZ karena lajunya terlalu ke kanan,” ucap Jauhari dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/2/2024).

Saat tertabrak Innova tersebut, korban terseret di bawah kolong mobil hingga kendaraan berhenti setelah menabrak pagar GOR.

“Sopir Innova kurang konsentrasi karena dalam kecepatan tinggi dan mobil terlalu mepet ke kanan,” ucap Jauhari.

Baca juga: Tes Lengkap Polytron Fox R, dari Desain sampai Biaya Kepemilikan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling dominan adalah faktor manusianya.

Faktanya dilihat dari banyaknya pengakuan tersangka kasus kecelakaan, yang pada umumnya memberikan keterangan bahwa kurang konsentrasi.

Baca juga: Amankah Pasang Gorden di Jendela Mobil?

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudian dan sebagainya,” ucap Budiyanto beberapa waktu lalu.

Tidak berkonsentrasi saat berkendara juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Hal ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pada Pasal 283 tertulis bahwa, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau