Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

Kompas.com - 30/01/2024, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah menghentikan peredaran pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus lama, dengan kode RF, IR, QH, dan sejenisnya.

Penghentian tersebut sudah dimulai sejak November 2023, dan peredarannya bisa sepenuhnya ditarik pada akhir Desember 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, beberapa di antaranya berkaitan dengan komplain masyarakat.

“Karena banyak komplain dan keluhan dari masyarakat terkait mobil-mobil milik oknum pengguna pelat RF, peredarannya kami setop,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Spesifikasi Mesin Diesel 1GD pada Toyota Fortuner Tetradrive

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, masalah lain yang dijumpai terkait pelat nomor khusus adalah jumlahnya. Tidak ada regulasi soal kuantitas, bahkan banyak model-model palsu.

Akibatnya, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan pelat nomor khusus untuk kepentingan pribadi, dan memicu timbulnya sikap-sikap arogan.

“Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” kata Yusri.

Berkaca dari kasus-kasus terdahulu, Korlantas Polri kemudian memunculkan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’. Aturan pembuatan, pembagian, dan penindakan hukumnya pun juga diubah dan diperketat.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Hybrid Bakal Pakai Teknologi e-Power Nissan?

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

“Yang tadinya RF menjadi ZZ. Untuk kepolisian jadi ZZP, kalau pemertintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Yusri menambahkan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

Peluang untuk melakukan pemalsuan atau manipulasi juga dipersempit, karena Korlantas Polri sudah membenamkan pelindung berupa Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi di dalam pelat nomor khusus.

“Semisal ada yang memalsukan, pasti bisa cepat ketahuan. Jaringan pengamanannya luas, terhubung pula dengan database dan sensor kamera ETLE yang jumlahnya banyak,” kata dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com