Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Emosian Cenderung Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 26/01/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat tiga faktor utama yang jadi sebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yakni manusia alias pengendara, kendaraan, serta lingkungan. Ketiga faktor ini masih bisa dikembangakan dan dievaluasi lebih jauh.

Terkait faktor manusia atau pengendara, segi emosional dan mental diklaim punya peranan besar. Pasalnya, pengendara dengan emosi tidak stabil diklaim punya potensi tinggi untuk menyebabkan kecelakaan.

Riyan Zulfani, Psikolog dan Penguji SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, setidaknya 60 persen kecelakaan yang terjadi akibat faktor pengendara umumnya dipicu oleh ketidakstabilan emosi.

“Seringnya (kecelakaan) itu karena segi emosional, bukan karena skill berkendara,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Luhut: Harga Nikel Terlalu Tinggi, Berbahaya buat Ekosistem Baterai EV

Kendaraan terlibat kecelakaan di Desa Ibul, Bangka Barat, Bangka Belitung, Sabtu (20/1/2024).Dok. Polres Bangka Barat. Kendaraan terlibat kecelakaan di Desa Ibul, Bangka Barat, Bangka Belitung, Sabtu (20/1/2024).

Dia menambahkan, faktor emosi yang dimaksud biasanya melingkupi banyak hal, seperti amarah berlebihan serta tidak stabil. Kondisi ini dianggap bisa memicu kelalaian dan sangat membahayakan bagi penguna jalan lainnya.

“Karena kalau posisinya menyetir saat sedang emosi atau mudah terpancing emosi, efeknya itu berkendara jadi ceroboh. Teori defensive driving atau semacamnya hilang (dilupakan) begitu saja,” kata dia.

Riyan mewanti-wanti semua pengendara untuk selalu mengingat sebab dan akibat. Jika dirasa emosi sedang kurang stabil, tidak ada salahnya untuk menepi dan menenangkan diri sejenak.

Untuk diketahui, menyebabkan laka lantas karena kelalaian saat berkendara punya ganjaran berat. Aturannya tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Per Januari 2024, Pendaftaran Motor Listrik Subsidi Sudah 8.861 Unit

Kendaraan roda empat Honda Brio Merah terlibat kecelakaan di Jalan Slamet Riyadi, Simpang Empat Ngarsopuro, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (14/1/2024).KOMPAS.COM/Polresta Solo Kendaraan roda empat Honda Brio Merah terlibat kecelakaan di Jalan Slamet Riyadi, Simpang Empat Ngarsopuro, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (14/1/2024).

Sanksi terendah adalah untuk kategori laka dengan korban luka ringan dan kerugian materiil kecil, diatur di dalam pasal 310 ayat (2) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sedangkan sanksi terberat yang menyebabkan kematian dan atau kerugian materiil besar diatur di dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau