Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Emosian Cenderung Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat tiga faktor utama yang jadi sebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yakni manusia alias pengendara, kendaraan, serta lingkungan. Ketiga faktor ini masih bisa dikembangakan dan dievaluasi lebih jauh.

Terkait faktor manusia atau pengendara, segi emosional dan mental diklaim punya peranan besar. Pasalnya, pengendara dengan emosi tidak stabil diklaim punya potensi tinggi untuk menyebabkan kecelakaan.

Riyan Zulfani, Psikolog dan Penguji SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, setidaknya 60 persen kecelakaan yang terjadi akibat faktor pengendara umumnya dipicu oleh ketidakstabilan emosi.

“Seringnya (kecelakaan) itu karena segi emosional, bukan karena skill berkendara,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Dia menambahkan, faktor emosi yang dimaksud biasanya melingkupi banyak hal, seperti amarah berlebihan serta tidak stabil. Kondisi ini dianggap bisa memicu kelalaian dan sangat membahayakan bagi penguna jalan lainnya.

“Karena kalau posisinya menyetir saat sedang emosi atau mudah terpancing emosi, efeknya itu berkendara jadi ceroboh. Teori defensive driving atau semacamnya hilang (dilupakan) begitu saja,” kata dia.

Riyan mewanti-wanti semua pengendara untuk selalu mengingat sebab dan akibat. Jika dirasa emosi sedang kurang stabil, tidak ada salahnya untuk menepi dan menenangkan diri sejenak.

Untuk diketahui, menyebabkan laka lantas karena kelalaian saat berkendara punya ganjaran berat. Aturannya tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi terendah adalah untuk kategori laka dengan korban luka ringan dan kerugian materiil kecil, diatur di dalam pasal 310 ayat (2) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sedangkan sanksi terberat yang menyebabkan kematian dan atau kerugian materiil besar diatur di dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/26/081200815/pengendara-emosian-cenderung-jadi-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke