Pada aturan baru tersebut dijelaskan kenaikan tarif PKB progresif mulai dari dua persen untuk kendaraan pertama, dan maksimal enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Menanggapi hal ini, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Director Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut, sehingga belum diketahui apakah penerapan tarif pajak baru ini bisa berdampak signifikan terhadap penjualan mobil Honda.
Namun, Billy mengaku, untuk mengantisipasi adanya penurunan penjualan mobil, pihaknya telah menerapkan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menyajikan program penjualan yang tidak memberatkan konsumen.
“Kami masih terus mempelajari wacana ini, namun untuk sekarang kami tetap fokus untuk menawarkan produk yang memiliki value tinggi untuk konsumen, sekaligus berbagai program penjualan yang semakin meringankan konsumen dalam melakukan pembelian,” ucap Billy, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa pajak yang wajib dibayarkan oleh konsumen kendaraan bermotor baru. Adapun untuk besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d, 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/24/084200415/kata-honda-soal-kenaikan-pajak-progresif-di-jakarta